
Halo, Sobat SMP! Tentunya kita semua sepakat bahwa segala tindak kekerasan, termasuk di antaranya perundungan dan kekerasan seksual adalah hal yang tidak bisa diabaikan. Mencegah dan menanggulangi kekerasan memerlukan langkah-langkah konkret dan salah satu inisiatif yang Kemendikbudristek lakukan adalah mendorong pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan. Yuk, kita bahas lebih lanjut apa itu TPPK dan apa saja ketentuan yang perlu dipenuhi dalam membentuk TPPK di sekolah khususnya di satuan pendidikan SMP!
Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) merupakan tim yang dibentuk pada satuan pendidikan dalam upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan. Untuk satuan pendidikan SMP diberikan waktu selama 6 bulan hingga maksimal 24 Februari 2024.
Adapun tim TPPK terdiri dari 2 unsur utama, yaitu:
Berikut adalah syarat untuk bergabung menjadi anggota TPPK
Anggota TPPK maupun satgas akan berakhir masa keanggotaannya apabila:
Setelah Keanggotaan TPPK di satuan pendidikan telah terbentuk, maka pihak sekolah perlu melaporkannya ke Dapodik dan Portal PPKSP dengan tahapan sebagai berikut:
Nah, Sobat SMP, itulah ketentuan yang perlu dipenuhi dalam pembentukan TPPK di satuan pendidikan SMP. Apabila Sobat ingin mengetahui lebih dalam mengenai pembentukan TPPK, bisa dengan menonton webinar di link berikut atau membaca Permendikbudristek No.46 Tahun 2023 di link berikut ini. Semoga artikel di atas bermanfaat, sampai jumpa di artikel selanjutnya!