Rabu 26 Agustus 2026
IMG-LOGO

Dispendik Surabaya Usulkan Konsep Baru PPDB 2024, Orang Tua Wajib Tahu!

IMG
Admin
08 Dec 2023 - 21:12 WIB - 818 Views - 1 min 35 sec read
IMG

Ir. Yusuf Masruh, MM Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya 15/11/2023



Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 memang terlihat masih jauh. Namun, Dinas Pendidikan Surabaya (Dispendik Surabaya) tak ingin santai dan berleha-leha. Rencananya, bulan depan, Dispendik Surabaya mulai membahas PPDB 2024.

Kepala Dispendik Surabaya Yusuf Masruh mengatakan, telah menyiapkan formulasi khusus yang akan diusulkan kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Pihaknya tak bisa berjalan di luar regulasi kementerian.

”Ya kami intinya masih tetap dalam regulasi yang sudah ditetapkan, namun kami akan usulkan konsep PPDB dari Surabaya ke kementerian,” ucap Yusuf saat dihubungi JawaPos.com.

Saat ditanya lebih jauh, Yusuf enggan membocorkan terlebih dulu. Sebab, usul itu masih terus dimatangkan tim Dispendik Surabaya. Dia berharap, dengan konsep usul itu bisa memaksimalkan sistem PPDB di Surabaya dengan baik.

 

”Salah satunya mengenai sistem zonasi,” imbuh Yusuf.

Sebelumnya, pada Juli, Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) sepakat meminta kepada pemerintah pusat agar Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi dilakukan evaluasi. Hal itu sebagaimana terungkap dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVI Apeksi di Kota Makassar pada 10-14 Juli.

”Jadi semua kepala daerah pada waktu Apeksi mengatakan termasuk zonasi ini agar dapat dievaluasi. Karena apa? zonasi ini kan ada yang jaraknya dekat, karena kita (pemerintah daerah) belum siap untuk semua kecamatan ada sekolah SD, SMP, SMA,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Aturan terkait sistem zonasi sebagaimana tercantum dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Wali Kota Eri juga menyatakan, tidak semua dalam wilayah kelurahan terdapat SD, SMP, maupun SMA negeri.

Nah, jika berpedoman sistem zonasi, anak di kelurahan akan sulit masuk ke sekolah negeri di wilayah lain. Sebab, anak itu akan tergeser dengan calon peserta didik lain yang domisili lebih dekat dengan sekolah negeri.

 

”Jadi kalau (dibuat kuota) 20 persen kelurahan, 20 persen kecamatan, salah. Di-loss ya salah. Itu akhirnya semua kepala daerah (Rakernas Apeksi) menyampaikan,” ungkap Eri.